A. Upacara Bendera
Upacara Bendera adalah kegiatan pengibaran atau penurunan benderaan kebangsaan Republik Indonesia sang merah putih dilaksankan pada saat-saat yang telah ditentukan. Dihadiri oleh siswa, aparat sekolah, dan diselenggaran secara tertib.
B. Maksud
Maksud dari upacara bendera adalah untuk mengusahakan dan memantapkan pencapaian tujuan pendidikan nasional di sekolah dalam memantapkan sekolah sebagai wiratamandala (lingkungan pendidikan perwira).
C. Tujuan
Tujuan dari upacara bendera adalah sebagai berikut :
- Membiasakan bersifat tertib dan disiplin
- Membiasakan berpenampilan rapi
- Membiasakan kemampuan kepemimpinan
- Membiasakan kesediaan
- Membina kekompakkan dan kerja sama
- Mempertebal semangat kebangsaan
D. Sasaran
Sasaran dari upacara bendera yaitu : Siswa, Guru dan Aparat Sekolah
E. Pejabat Upacara
Yang merupakan pejabat upacara antara lain :
- Pembina / Inspektur Upacara : Pejabat negara yang menerima penghormatan dari peserta upacara
- Pemimpin Upacara : Petugas yang bertugas memipin upacara
- Pembawa Acara : Pejabat yang membacakan susuan upacara
- Pemandu / Pengatur Upacara : Petugas yang bertugas menyiapkan rencana serta segala sesuatu yang berkaitan dengan upacara
F. Petugas Upacara
Yang merupakan petugas upacara antara lain :
- Pembawa naskah upacara (protokol)
- Pembawa pembukaan UUD 1945
- Pembawa Pancasila
- Pembaca doa
- Kelompok pengibar
- Pleton (kompi1,2,3)
- Paduan suara
G. Peserta Upacara
Peserta upacara adalah peserta yang mengikuti seluruh rangkaian kegiatan upacara. Meliputi : Siswa, Kepala sekolah, Wakil kepala sekolah dan TU.
0 komentar:
Posting Komentar